Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 837,185 miliar. Adapun pagu indikatif yang didapat Kementerian Hukum pada 2027 senilai Rp 3,4 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Eddy menyebut anggaran yang didapat pihaknya lebih rendah dari usulan pagu yang diharapkan oleh Kemenkum.
“Surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, ditetapkan Pagu indikatif Kementerian Hukum sebesar Rp 3,4 triliun. Penetapan Pagu indikatif ini lebih rendah sebesar Rp 1,091 triliun atau sebesar 24,3% dari usulan pagu,” kata Eddy dalam rapat di DPR.
Eddy merinci penggunaan anggaran tersebut, yakni senilai Rp 1,3 triliun digunakan untuk membiayai belanja pegawai. Ia menyebut pihaknya juga menggunakan anggaran sebesar Rp 351 miliar untuk operasional satuan kerja.
“Belanja non-operasional untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum sebesar Rp 1,697 miliar yang terdiri dari rupiah murni untuk 6 unit eselon 1 sebesar Rp 200 miliar dan PNBP untuk 3 unit eselon 1 sebesar Rp 1,497 triliun,” ucap Eddy.
“Anggaran terbesar terdapat pada unit Sekretariat Jenderal karena digunakan untuk membiayai tunjangan kinerja seluruh pegawai Kementerian Hukum dan belanja operasional perkantoran pada 33 kantor wilayah,” tambahnya.
Kendati demikian, Eddy menyampaikan usulan tambahan anggaran Kemenkum untuk 2027 sebesar Rp 837 miliar. Dengan demikian, lanjutnya, anggaran Kemenkum untuk tahun depan diharapkan menjadi Rp 4,238 triliun.
“Kementerian Hukum mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp 837,185 miliar melalui surat Menteri Hukum Nomor M.HH-PR.01.04-49 tanggal 13 Agustus 2026,” ungkapnya.
Berikut ini peruntukan usulan tambahan anggaran Kemenkum untuk 11 kegiatan strategis pada 2027:
1. Pembinaan literasi dan pembudayaan hukum, pemberian bantuan hukum bagi orang/kelompok orang miskin serta perluasan cakupan akses keadilan sebesar Rp 288,9 miliar.
2. Peningkatan kualitas pembentukan regulasi sebesar Rp 66,6 miliar.
3. Peningkatan pembangunan hukum nasional sebesar Rp 11 miliar.
4. Peningkatan teknologi informasi untuk layanan publik sebesar Rp 150,1 miliar.
5. Mendukung capaian indeks reformasi birokrasi dan layanan publik sebesar Rp 181,9 miliar.
6. Pelatihan ASN di bidang hukum dan penilaian kompetensi ASN sebesar Rp 11,3 miliar.
7. Pelaksanaan audit kinerja sebesar Rp 7,0 miliar.
8. Peningkatan kualitas kebijakan bidang hukum sebesar Rp 5,3 miliar.
9. Rehabilitasi gedung kantor rusak berat dan pengadaan trafo listrik sebesar Rp 73,2 miliar.
10. Revitalisasi sarana kerja untuk peningkatan layanan publik sebesar Rp 38,5 miliar.
11. Pelaksanaan sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia sebesar Rp 2,8 miliar.(RED)









