Beranda / Uncategorized / Update Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Paksa Jaksa untuk Penuhi Keinginan Dokter Tifa

Update Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Paksa Jaksa untuk Penuhi Keinginan Dokter Tifa

Jakarta – Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi permintaan tim penasihat  hukum Dokter Tifa. Hal itu mengenai penyerahan sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari berkas perkara.

Tim Hukum dokter Tifa mengaku belum memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) ahli, daftar barang bukti, maupun sejumlah dokumen lain yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pembelaan. Hal itu langsung menjadi sorotan dari Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Ketua Majelis Hakim meminta jaksa segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terdakwa untuk menyerahkan sejumlah hal yang diminta guna memperlancar proses sidang kasus ijazah milik Jokowi.

“Penuntut umum, ada beberapa berita acara pemeriksaan yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa. Silakan. Nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi gitu ya pak ya,” ujar Christina Endarwati, dikutip Jumat (17/7/2026).

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun daftar ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sehingga belum dapat menentukan siapa saja yang nantinya akan memberikan keterangan.

“Karena kami sedang akan memilah-milah ahli siapa saja yang akan kita hadirkan di persidangan. Jadi nanti sebelum persidangan dimulai kami akan sampaikan itu, mana yang akan kita hadirkan di persidangan,” kata JPU.

Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Mereka menegaskan bahwa yang diminta bukan identitas ahli yang akan dihadirkan di persidangan, melainkan daftar ahli, daftar barang bukti dan salinan berita acara pemeriksaan yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Majelis hakim kemudian memperjelas kembali permintaan tersebut. Ia juga meminta hal tersebut untuk dipenuhi oleh JPU.

“Sesuai dengan yang tadi yang diminta oleh tim advokat, kan bagian dari berkas gitu ya, minta bagian dari berkas pak. Nanti kalau Penuntut Umum akan mengajukan saksi atau ahli yang mana dipilah, nanti silakan diutarakan,” kata hakim.

“Daftar. Iya, silakan diberikan daftar barang bukti dengan berita acara pemeriksaan tadi apa ya pak,” tambah Christina.

Pada akhir pembahasan, jaksa penuntut umum menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut apabila memang masih terdapat dokumen yang belum diterima oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.

“Terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan ahli memang sudah kami serahkan. Namun apabila memang belum lengkap, kami akan setelah ini berkoordinasi dengan Advokat terdakwa terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan,” kata JPU.

Kasus yang kini disidangkan di pengadilan ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, dinyatakan oleh jaksa bahwa dia tidak dapat membuktikan tuduhannya serta mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dengan dimintanya jaksa menyerahkan kelengkapan berkas perkara, proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki tahap pembuktian dengan dokumen yang lebih lengkap sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan argumentasi secara maksimal di hadapan majelis hakim.(RED)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *