Beranda / Uncategorized / Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Jakarta – KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Berkas perkara Yaqut tampak sangat tebal hingga harus dibawa dengan troli. di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026), bagian atas berkas perkara itu tertulis nomor berkas BP/55/DIK.02.00/23/06/2026.

Tertulis juga nama Yaqut Cholil Qoumas di berkas itu. Ada juga pasal yang akan didakwakan ke Yaqut.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Diketahui, KPK telah menuntaskan penyidikan perkara Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut segera diadili.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka ialah eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.(RED)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *