Beranda / Uncategorized / Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen

Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen

LAMPUNG – Petugas gabungan berhasil menggagalkan praktik penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (16/7/2026) malam.

Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan berjejal di dalam kardus dan keranjang plastik yang disembunyikan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta. Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan Bus DAMRI nomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang menuju Kemayoran, Jakarta. Penggagalan penyelundupan satwa liar ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang. “Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin,” kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Penemuan Ratusan Burung di Bagasi Bus Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Saat petugas membuka bagasi Bus DAMRI tersebut, ditemukan tumpukan wadah yang mencurigakan. Setelah diperiksa, terdapat 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa surat-surat. “Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi,” ujar AKP Ginting. Berdasarkan hasil pendataan terperinci, 977 ekor burung liar tersebut terdiri dari:

612 ekor gelatik jawa 187 ekor jalak kebo (jalak kerbau) 120 ekor bentet kelabu (pentet) 50 ekor merbah cerukcuk (cerucuk) 8 ekor tledekan gunung

Seluruh unggas tersebut dibawa tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Meskipun sebagian besar komoditas tersebut bukan kategori yang dilindungi, AKP Ginting menyebutkan bahwa sebagian di antaranya masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh negara. Namun, Itno Itoyo menegaskan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum berat. “Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tutur Itno.

Sopir Bus Terancam Pasal Berlapis dan 15 Tahun Penjara

Buntut dari kasus penyelundupan ini, petugas mengamankan sopir bus bernama Feri Ariyansah (36) dan kondektur Marta Wijaya (23). Keduanya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Selatan. AKP Ginting menegaskan, pihak kepolisian berkolaborasi dengan BKHIT dan BKSDA untuk melakukan proses hukum. Sopir bus dipastikan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Proses hukum dan penanganan perkara ini kami lakukan bersama BKHIT dan BKSDA. Hal ini dikarenakan pengiriman tidak memiliki izin resmi dan sebagian dari ratusan unggas yang disita merupakan kategori satwa yang dilindungi oleh negara,” kata AKP Ginting.

Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebagai informasi, DAMRI (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi darat, yang melayani rute antarkota, angkutan bandara, angkutan pariwisata, hingga kawasan perintis 3T. Langsung Dilepasliarkan ke Gunung Rajabasa Sebagai langkah penyelamatan, BKSDA Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung melakukan pelepasliaran pada Jumat (17/7/2026) sore. Ratusan burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi ini dipilih agar satwa bisa langsung beradaptasi dengan habitat alaminya dan menjaga keseimbangan ekosistem setempat. Sebelum dilepas, seluruh burung dipastikan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pendataan yang transparan.

Dokter hewan dari Karantina Lampung, Isa Iyas, menyatakan bahwa tindakan cepat ini penting demi kelestarian satwa liar Indonesia.

“Ini bukan sekadar melepas burung. Ini upaya kita bersama menjaga kelestarian hutan. Satwa ini dihitung bersama-sama agar datanya jelas dan transparan,” pungkas Isa.(RED)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *