Jakarta – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar 61 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu Mei-Juli di Kota Bogor. Sebanyak 68 pengedar dengan barang bukti ganja, sabu, hingga ribuan obat keras tertentu (OKT) disita.
“Dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 68 orang,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka: ganja 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, obar keras 212.782 butir dan psikotropika 870 butir. Dari barang bukti yang diamankan, polisi dapat menyelamatkan 382.467 jiwa dari dampak narkoba.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” kata Arie.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan para tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan pengedar. Dalam aksinya, para pengedar mendistribusikan melalui jasa ekspedisi dan mengakui barang yang dikirim merupakan suku cadang atau spare part kendaraan.
“Kita mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa barang itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari luar kota, dia kirim untuk stok, namun berhasil kita amankan dan gagalkan peredarannya,” kata Ali.
“Kepada petugas ekspedisi, diakuinya paket isi spare part. Jadi dia menyamarkan isi paket tersebut dan sebenarnya isinya itu adalah obat terlarang itu. Ini juga terungkap dari hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi,” imbuhnya.(RED)










